You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kegiatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi Akan Digelar di 24 Ruas Jalan
....
photo doc - Beritajakarta.id

Kegiatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi akan Digelar di 24 Ruas Jalan

Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Penaatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Ibu Kota selama 2022.

Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022

Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji emisi gas buang kendaraan.

Kasi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta, Tiyana mengatakan, kegiatan ini sekaligus untuk melihat tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.

DKI Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Uji Emisi

Pada pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi kegiatan.

"Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja. Nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut," ungkap Tiyana, Rabu (23/2).

Tiyana menjelaskan, langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.

"Dengan uji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya untuk lingkungan,” tandas Tiyana.

Berikut prosedur kegiatan Penaatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama tahun 2022:

1. Kendaraan dipinggirkan petugas kepolisian dan Dishub DKI lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.

2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan diminta meneruskan perjalanan.

3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan Dinas LH DKI untuk selanjutnya dilakukan pengujian.

4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2211 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1259 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1067 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati